twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Wajib Pajak Non Efektif

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Non Efektif (NE) disini adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Sesuai dengan Surat Edaran tanggal 14 September 2009 No. SE 89/PJ/2009 tentang Tatacara Penanganan WP Nonefektif yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010, ada tujuh kriteria bagi wajib pajak (WP) yang dapat dinyatakan sebagai WP Non Efektif.

Kriteria tersebut antara lain :
1.  Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
2.  Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
3.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
4.  Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha. Wajib Pajak dalam keadaan bangkrut, atau bisa juga pindah usaha di tempat baru. Dan di tempat lama tidak ada kegiatan.
5.  Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
6.  Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi.
7.  WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Status Wajib Pajak Non Efektif ini berguna untuk kepentingan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam hal kewajiban perpajakannya.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan status Non Efektif tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.  Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan.
2.  Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Hal ini bertujuan untuk membersihkan administrasi pajak agar tidak kotor dengan data WP yang tidak aktif lagi. Jika ternyata memang masih ada yang bisa diaktifkan lagi, maka akan diaktifkan kembali.

WP Non Efektif dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila :
a.  Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
b.  Melakukan pembayaran pajak
c.  Diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak
d.  Diketahui alamat WP
e.  Mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali

0 comments:

Post a Comment