Memang benar yang punya NPWP harus melaporkan SPT tapi ada keringanan yang diberikan oleh Undang-Undang Perpajakan kita. Apa itu?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.03/2007 ada beberapa kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Pajak Penghasilan. Siapa saja mereka..?
Kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Pajak Penghasilan :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Untuk WP jenis ini maka dia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa saja saja, tapi untuk SPT Tahunan tetap wajib.
Pengertian kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur, konstruksi dsb.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Jenis pekerjaan ini misalnya sebagai seorang dokter, notaris, aktuaris, pengacara, akuntan dan lain sebagainya.
1 comments:
trims atas infonya
Post a Comment