twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Kriteria Wajib Pajak Yang Tidak Wajib Lapor SPT

Sudahkah anda memiliki NPWP saat ini? Terkadang masyarakat enggan untuk memiliki NPWP karena menurut anggapan mereka, nantinya akan direpotkan dengan penyampaian SPT dan sebagainya yang pengisiannya dirasakan rumit sekali, yaitu SPT Masa maupun SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dan lagi katanya kalau tidak menyampaikan SPT dikenakan denda....makin runyam aja urusannya. Apalagi bagi para karyawan yang sudah dipotong pajaknya, ngapain bikin NPWP, yang penting sudah bayar pajak.

Memang benar yang punya NPWP harus melaporkan SPT tapi ada keringanan yang diberikan oleh Undang-Undang Perpajakan kita. Apa itu?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.03/2007 ada beberapa kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Pajak Penghasilan. Siapa saja mereka..?

Kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Pajak Penghasilan :

1.   Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Untuk Wajib Pajak yang penghasilan Netto setahunnya tidak melebihi PTKP, maka benar-benar bebas dari kewajiban menyampaikan SPT Pajak Penghasilan baik Masa ataupun Tahunan. Jadi untuk kasus-kasus diperusahaan-perusahaan yang mewajibkan bagi para seluruh pegawainya termasuk Satpam, Cleaning Service (CS), Office Boy dsb maka para Satpam, CS ini nggak usah khawatir akan kewajiban menyampaikan SPT karena memang tidak wajib selama Penghasilan Netto setahunnya tidak melebihi PTKP-nya. 

2.   Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Untuk WP jenis ini maka dia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa saja saja, tapi untuk SPT Tahunan tetap wajib.
Pengertian kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur, konstruksi dsb.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Jenis pekerjaan ini misalnya sebagai seorang dokter, notaris, aktuaris, pengacara, akuntan dan lain sebagainya.

1 comments:

thinkfresh said...

trims atas infonya

Post a Comment