twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Pemungut PPh Pasal 22

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22 ?

PPh yang dipungut oleh :

-  Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
-  Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
 
Siapa pemungut PPh Pasal 22 ?




-  Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;


-  Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;


-  BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD;


-  Bank Indonesia (BI), BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;


-  Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;


-  Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan baker minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya;


-  Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

0 comments:

Post a Comment