twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Tarif Pajak Penghasilan dan PTKP

Berikut ini akan dijabarkan mengenai tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan, lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi. Untuk tarif Wajib Pajak Orang Pribadi berlaku tarif progresif sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berlaku tarif tunggal.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
 Tarif Pajak
  Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
  Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
  Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
  Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


  Tarif Deviden
10%
  Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
  Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong (Untuk  PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
  Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis


2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Tahun
Tarif Pajak
  2009
28%
  2010 dan selanjutnya
25%
  PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
  Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak  

No
Keterangan
Setahun
    1.
  Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
    Rp. 15.840.000,-
    2.
  Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    Rp.   1.320.000,-
    3.
  Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
    Rp. 15.840.000,-
    4.
  Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
    Rp.   1.320.000,-

0 comments:

Post a Comment