twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 :
  1. Penghasilan yang Sifatnya Teratur :
   
-
Gaji
   
-
Penghasilan yang melekat dengan gaji
   
-
Tunjangan-tunjangan
   
-
Beasiswa
   
-
Hadiah/penghargaan
   
-
Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, termasuk iuran jamsostek berupa : iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan untuk iuran jaminan hari tua tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan, karena pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat penerimaan uang tujangan hari tua/tabungan hari tua.
   
-
Penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  1. Penghasilan yang Sifatnya Tidak Teratur :
   
-
Jasa produksi
   
-
Tantiem, yaitu bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
   
-
Gratifikasi
   
-
Tunjangan cuti
   
-
Tunjangan hari raya
   
-
Tunjangan tahun baru
   
-
Premi tahunan
   
-
Penghasilan lain
  1. Upah :
     
    -
    Upah harian
     
    -
    Upah mingguan
     
    -
    Upah satuan
     
    -
    Upah borongan
  2. Rabat/komisi penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis.
  3. Uang tebusan pensiun, Uang tabungan hari tua, Uang tunjangan hari tua, uang pesangon
  4. Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan, komisi, beasiswa.
  5. Imbalan kepada tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan penilai.
  6. Imbalan lain-lain, yang diterima oleh kolportir iklan, pengawas, jasa kepanitiaan, peserta sidang/rapat, tenaga lepas, penemu pesanan, penemu langganan, peserta perlombaan, seniman, olahragawan, pengajar, penerjemah, moderator, pemberi jasa komputer, telekomunikasi, fotografi, dan pemasaran, petugas asuransi, peserta pelatihan/pemagangan/pendidikan.

0 comments:

Post a Comment