twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang disesuaikan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP-KPP terdekat.

Jenis-jenis SSP antara lain :
1. SSP Standar
2. SSP khusus
3. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor)
4. SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri)

SSP yang paling sering digunakan adalah SSP Standar. Isi dan Bentuk SSP Standar sesuai dengan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Satu SSP Standar berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun pajak/ketetapan pajak dengan menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis setoran.

SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima), terdiri dari :
Lembar ke-1 = Untuk arsip wajib pajak
Lembar ke-2 = Untuk KPP melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Lembar ke-3 = Untuk dilaporkan wajib pajak ke KPP
Lembar ke-4 = Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Lembar ke-5 = Untuk arsip Pemungut/Pihak lain

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Nama dan Alamat Wajib Pajak
3. Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) dan KJS (Kode Jenis Setoran) yang menunjukkan jenis pajak
4. Masa dan Tahun Pajak
5. Nomor STP/skp (khusus untuk pembayaran STP/SKP)
6. Jumlah pembayaran

0 comments:

Post a Comment