twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Penghitungan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah cicilan atas pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun yang bersangkutan. Dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah pajak terutang untuk tahun pajak yang lalu. Contoh, PPh Pasal 25 yang dibayar di tahun pajak 2008 ini dihitung berdasarkan pajak terutang untuk tahun pajak 2007. Artinya, jika tahun pajak 2007 usaha kita rugi, maka tahun 2008 ini tidak ada PPh Pasal 25. Atau PPh Pasal 25 Nihil.

Walau PPh Pasal 25 Nihil, tetapi PPh Pasal 25 Nihil tersebut tetap harus dilaporkan ke kantor pajak. Ini sekedar untuk menghindari sanksi. Batas waktu pelaporan PPh Pasal 25 baik yang dibayar maupun yang Nihil adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2008.

Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
-
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2007
=
Rp
50.000.000,00
Dikurangi dengan :
     
PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)
 
Rp
15.000.000,00
PPh Pasal 22
 
Rp
10.000.000,00
PPh Pasal 23
 
Rp
2.500.000,00
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)
 
Rp
7.500.000,00
     
______________
Jumlah
=
Rp
35.000.000,00
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 
=
Rp
15.000.000,00
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2008 adalah :
= Rp 15.000.00,00/12 = Rp 1.250.000,00.

Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2007 disampaikan pada bulan Maret 2008, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2008 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2007, misalnya sebesar Rp 1.250.000,00

Sedangkan pembayaran PPh Pasal 25 itu sendiri paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 paling lambat dibayar pada tanggal 15 Juni 2008. Ingat, pembayaran pajak wajib di bank atau kantor pos!
Bagaimana jika pada tanggal 15 jatuh pada hari libur? Misalnya, tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu atau Minggu. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur maka pembayaran pajak dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Contoh, tanggal 15 hari Sabtu, berarti PPh Pasal 25 dibayar paling lambat pada hari Senin tanggal 17.

0 comments:

Post a Comment