twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Showing posts with label KUP. Show all posts
Showing posts with label KUP. Show all posts

Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang disesuaikan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP-KPP terdekat.

Jenis-jenis SSP antara lain :
1. SSP Standar
2. SSP khusus
3. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor)
4. SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri)

SSP yang paling sering digunakan adalah SSP Standar. Isi dan Bentuk SSP Standar sesuai dengan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Satu SSP Standar berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun pajak/ketetapan pajak dengan menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis setoran.

SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima), terdiri dari :
Lembar ke-1 = Untuk arsip wajib pajak
Lembar ke-2 = Untuk KPP melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Lembar ke-3 = Untuk dilaporkan wajib pajak ke KPP
Lembar ke-4 = Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Lembar ke-5 = Untuk arsip Pemungut/Pihak lain

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Nama dan Alamat Wajib Pajak
3. Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) dan KJS (Kode Jenis Setoran) yang menunjukkan jenis pajak
4. Masa dan Tahun Pajak
5. Nomor STP/skp (khusus untuk pembayaran STP/SKP)
6. Jumlah pembayaran

Hak-Hak Wajib Pajak

Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.

Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
 
Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Pembayaran Pajak

Mekanisme Pembayaran Pajak :

a) Membayar sendiri pajak yang terutang :
1) Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.

2) Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun;
Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak yang

b) Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
Pihak lain disini berupa :
1) Pemberi penghasilan;
2) Pemberi kerja; atau
3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.

c) Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

d) Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
1) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.

2) Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

3) Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.

Surat Pemberitahuan (SPT)

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT, yaitu :
  1. SPT Masa, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. SPT Masa ini ada beberapa macam, antara lain SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 22, SPT Masa 23, SPT Masa PPN
  2. SPT Tahunan, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan juga terdapat beberapa macam, antara lain SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770), SPT Tahunan PPh Badan (1771) dan SPT Tahunan PPh 21 (1721)

Pengisian SPT

 -   Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 
-   Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Ketentuan Penyampaian SPT

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan (Pojok Pajak atau Mobil Pajak Keliling) dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan pengiriman surat atau dengan cara lain yaitu perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filling melalui penyedia jasa-jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider).

Batas Waktu Penyampaian
  • Untuk SPT Masa, paling lama dua puluh hari  setelah akhir Masa Pajak
  • Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa sih NPWP itu?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu Wajib Pajak itu apa?

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP untuk Orang Pribadi?
  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk tahun pajak 2008 adalah :
  • Wajib Pajak sendiri (tidak kawin) sebesar Rp 13.200.000,-
  • Wajib Pajak kawin sebesar Rp 14.400.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 1 tanggungan sebesar Rp 15.600.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 2 tanggungan sebesar Rp 16.800.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 3 tanggungan sebesar Rp 18.000.000,-
Sebagai contoh, Andi (status sendiri) karyawan di PT XYZ memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp 2 juta sebulan atau Rp 24 juta setahun. Karena penghasilan Budi selama setahun melebihi PTKP maka Budi wajib memiliki NPWP.


Fungsi dan Manfaat memiliki NPWP

Fungsi NPWP adalah :
  1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
  3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
  4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP
  5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan
Manfaat memiliki NPWP adalah :

1. Kemudahan pengurusan administrasi, misalnya dalam :
  • Pengajuan Kredit Bank
  • Pembuatan rekening di Bank
  • Pembuatan Passport
  • Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
2. Kemudahan pelayanan perpajakan
3. Kemudahan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang


Bagaimana cara mendapatkan NPWP ?

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak. Adapun persyaratannya adalah dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang bermaterai bagi orang asing.

Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui internet dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  • Cari situs di internet dengan alamat www.pajak.go.id
  • Selanjutnya pilih menu e-reg (electronic regristration)
  • Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta
  • Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) anda.
  • Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT Asli.

Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya alias GRATIS...