twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Objek Pajak Penghasilan

Pengertian objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Yang termasuk objek pajak penghasilan antara lain
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  6. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  8. Royalti.
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  14. Premi asuransi.
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari iuran WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa :
  • bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
  • penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
  • penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah

0 comments:

Post a Comment