twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Objek Pajak Penghasilan

Pengertian objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Yang termasuk objek pajak penghasilan antara lain
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  6. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  8. Royalti.
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  14. Premi asuransi.
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari iuran WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa :
  • bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
  • penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
  • penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Surat Pemberitahuan (SPT)

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT, yaitu :
  1. SPT Masa, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. SPT Masa ini ada beberapa macam, antara lain SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 22, SPT Masa 23, SPT Masa PPN
  2. SPT Tahunan, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan juga terdapat beberapa macam, antara lain SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770), SPT Tahunan PPh Badan (1771) dan SPT Tahunan PPh 21 (1721)

Pengisian SPT

 -   Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 
-   Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Ketentuan Penyampaian SPT

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan (Pojok Pajak atau Mobil Pajak Keliling) dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan pengiriman surat atau dengan cara lain yaitu perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filling melalui penyedia jasa-jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider).

Batas Waktu Penyampaian
  • Untuk SPT Masa, paling lama dua puluh hari  setelah akhir Masa Pajak
  • Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Kewajiban Perpajakan Bagi Karyawan

Kewajiban yang pertama adalah kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP

Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena atas kemauan sendiri ataupun karena mendapatkan surat himbauan NPWP dari KPP, maka hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran NPWP
  • Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang telah disediakan
  • Melampirkan Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing
Meskipun dalam ketentuan tata cara pendaftaran tidak disyaratkan agar melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Kartu Keluarga, ada baiknya anda juga melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat anda bekerja dan Kartu Keluarga anda. Untuk jaga-jaga, karena terkadang ada petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan kebenaran bahwa anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dan untuk memastikan kebenaran besarnya PTKP anda.

Kewajiban setelah memperoleh NPWP 

Setelah memperoleh NPWP sebaiknya segera memberitahukan bagian personalia (bagian pajak) tempat anda bekerja, agar NPWP anda dicatat bagian penggajian (pajak). Hal ini untuk memastikan bukti potong PPh 21 yang akan dibuat oleh perusahaannantinya mencantumkan NPWP anda. Selain itu juga untuk memastikan Nama dan Alamat yang tertera di bukti potong sama dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu NPWP anda.

Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan juga harus membayar pajak sendiri dan melaporkan ke KPP setiap bulan?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan maka TIDAK memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri atas gaji yang anda peroleh setiap bulannya. Dan juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.

Perusahaan tempat anda bekerja lah yang memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas gaji (penghasilan) yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan.

Kemudian kewajiban apalagi yang harus dilakukan?

Kewajiban yang harus dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (laporan tahunan) dengan formulir yang telah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak.
SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana, yaitu dengan menggunakan Formulir SPT 1770-S, yang terdiri dari :
  1. Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 lembar. Lembar 1 berisi tentang Identitas Wajib Pajak, informasi mengenai total penghasilan dan total pajak terutang. Lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan tanda tangan Wajib Pajak
  2. Lampiran I berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh ditanggung pemerintah
  3. Lampiran II berisi Daftar Harta dan Kewajiban
Untuk mengisi SPT 1770-S, sebelumnya anda harus memperoleh bukti pemotongan PPh 21 Tahunan (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja. Setelah memperoleh bukti potong PPh 21 dari perusahaan, anda dapat mulai mengisi SPT Tahunan anda berdasrkan data tersebut.

Setelah selesai mengisi SPT 1770-S, jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan anda dibawah bagian pernyataan. Anda juga harus melampirkan Fotokopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan.

Setelah yakin SPT 1770-S anda telah lengkap, anda dapat menyampaikannya ke KPP ditempat anda terdaftar baik secara langsung maupun melalui kantor pos.

Jika anda menyampaikan langsung SPT Tahunan ke KPP, maka Petugas KPP akan memberikan bukti tanda terima. Bukti tanda terima itu harus disimpan baik-baik karena merupakan bukti bahwa anda telah menyampaikan SPT Tahunan anda. Dan jika anda menyampaikan melalui pos, maka yang harus disimpan adalah tanda terima dari pos, karena tanda terima dari pos juga merupakan tanda terima yang sah sebagai pengganti bukti tanda terima dari KPP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa sih NPWP itu?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu Wajib Pajak itu apa?

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP untuk Orang Pribadi?
  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk tahun pajak 2008 adalah :
  • Wajib Pajak sendiri (tidak kawin) sebesar Rp 13.200.000,-
  • Wajib Pajak kawin sebesar Rp 14.400.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 1 tanggungan sebesar Rp 15.600.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 2 tanggungan sebesar Rp 16.800.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 3 tanggungan sebesar Rp 18.000.000,-
Sebagai contoh, Andi (status sendiri) karyawan di PT XYZ memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp 2 juta sebulan atau Rp 24 juta setahun. Karena penghasilan Budi selama setahun melebihi PTKP maka Budi wajib memiliki NPWP.


Fungsi dan Manfaat memiliki NPWP

Fungsi NPWP adalah :
  1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
  3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
  4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP
  5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan
Manfaat memiliki NPWP adalah :

1. Kemudahan pengurusan administrasi, misalnya dalam :
  • Pengajuan Kredit Bank
  • Pembuatan rekening di Bank
  • Pembuatan Passport
  • Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
2. Kemudahan pelayanan perpajakan
3. Kemudahan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang


Bagaimana cara mendapatkan NPWP ?

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak. Adapun persyaratannya adalah dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang bermaterai bagi orang asing.

Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui internet dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  • Cari situs di internet dengan alamat www.pajak.go.id
  • Selanjutnya pilih menu e-reg (electronic regristration)
  • Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta
  • Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) anda.
  • Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT Asli.

Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya alias GRATIS...