Melalui PER-7/PJ./2009 Dirjen Pajak merevisi PER-24/PJ./2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya dengan merubah syarat untuk menggunakan Form SPT 1770 SS yaitu menjadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi :
- yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
- dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
- tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi
Peraturan ini memberikan kemudahan dalam mengisi SPT bagi para karyawan yang kurang memahami perpajakan karena form 1770 SS ini hanya 1 lembar, sehingga sangat simple dan mudah dalam pengisiannya.
Untuk contoh pengisiannya dapat didownload di link berikut ini :
0 comments:
Post a Comment