twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 :
  1. Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (tidak final) :
    -
    Dividen (Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
    -
    Bunga (Pasal 4 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
    -
    Royalti
    -
    Hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21
    dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.

  2. Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final :

    atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya.

  3. Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto (tidak final) :

    - Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (tidak termasuk sewa tanah dan/atau bangunan, karena telah dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 )

    - Imbalan sehubungan dengan  jasa teknik, jasa manajemen, jasa kostruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (KEP-170PJ./2002), selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

    - Untuk Jasa konstruksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan PPh Final (Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000)


0 comments:

Post a Comment