twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Surat Pemberitahuan (SPT)

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT, yaitu :
  1. SPT Masa, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. SPT Masa ini ada beberapa macam, antara lain SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 22, SPT Masa 23, SPT Masa PPN
  2. SPT Tahunan, adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan juga terdapat beberapa macam, antara lain SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770), SPT Tahunan PPh Badan (1771) dan SPT Tahunan PPh 21 (1721)

Pengisian SPT

 -   Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 
-   Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Ketentuan Penyampaian SPT

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan (Pojok Pajak atau Mobil Pajak Keliling) dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan pengiriman surat atau dengan cara lain yaitu perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filling melalui penyedia jasa-jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider).

Batas Waktu Penyampaian
  • Untuk SPT Masa, paling lama dua puluh hari  setelah akhir Masa Pajak
  • Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

0 comments:

Post a Comment