twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa sih NPWP itu?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu Wajib Pajak itu apa?

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP untuk Orang Pribadi?
  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk tahun pajak 2008 adalah :
  • Wajib Pajak sendiri (tidak kawin) sebesar Rp 13.200.000,-
  • Wajib Pajak kawin sebesar Rp 14.400.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 1 tanggungan sebesar Rp 15.600.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 2 tanggungan sebesar Rp 16.800.000,-
  • Wajib Pajak kawin  memiliki 3 tanggungan sebesar Rp 18.000.000,-
Sebagai contoh, Andi (status sendiri) karyawan di PT XYZ memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp 2 juta sebulan atau Rp 24 juta setahun. Karena penghasilan Budi selama setahun melebihi PTKP maka Budi wajib memiliki NPWP.


Fungsi dan Manfaat memiliki NPWP

Fungsi NPWP adalah :
  1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
  3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
  4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP
  5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan
Manfaat memiliki NPWP adalah :

1. Kemudahan pengurusan administrasi, misalnya dalam :
  • Pengajuan Kredit Bank
  • Pembuatan rekening di Bank
  • Pembuatan Passport
  • Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
2. Kemudahan pelayanan perpajakan
3. Kemudahan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang


Bagaimana cara mendapatkan NPWP ?

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak. Adapun persyaratannya adalah dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang bermaterai bagi orang asing.

Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui internet dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  • Cari situs di internet dengan alamat www.pajak.go.id
  • Selanjutnya pilih menu e-reg (electronic regristration)
  • Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta
  • Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) anda.
  • Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT Asli.

Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya alias GRATIS...

0 comments:

Post a Comment