twitter
    berisi informasi dan artikel perpajakan Indonesia

Pengen punya penghasilan tambahan....???

Daftar GRATIS di link-link dibawah ini...
Kemudian klik iklan-iklannya.....














Kewajiban Perpajakan Bagi Karyawan

Kewajiban yang pertama adalah kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP

Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena atas kemauan sendiri ataupun karena mendapatkan surat himbauan NPWP dari KPP, maka hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran NPWP
  • Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang telah disediakan
  • Melampirkan Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing
Meskipun dalam ketentuan tata cara pendaftaran tidak disyaratkan agar melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Kartu Keluarga, ada baiknya anda juga melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat anda bekerja dan Kartu Keluarga anda. Untuk jaga-jaga, karena terkadang ada petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan kebenaran bahwa anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dan untuk memastikan kebenaran besarnya PTKP anda.

Kewajiban setelah memperoleh NPWP 

Setelah memperoleh NPWP sebaiknya segera memberitahukan bagian personalia (bagian pajak) tempat anda bekerja, agar NPWP anda dicatat bagian penggajian (pajak). Hal ini untuk memastikan bukti potong PPh 21 yang akan dibuat oleh perusahaannantinya mencantumkan NPWP anda. Selain itu juga untuk memastikan Nama dan Alamat yang tertera di bukti potong sama dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu NPWP anda.

Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan juga harus membayar pajak sendiri dan melaporkan ke KPP setiap bulan?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan maka TIDAK memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri atas gaji yang anda peroleh setiap bulannya. Dan juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.

Perusahaan tempat anda bekerja lah yang memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas gaji (penghasilan) yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan.

Kemudian kewajiban apalagi yang harus dilakukan?

Kewajiban yang harus dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (laporan tahunan) dengan formulir yang telah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak.
SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana, yaitu dengan menggunakan Formulir SPT 1770-S, yang terdiri dari :
  1. Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 lembar. Lembar 1 berisi tentang Identitas Wajib Pajak, informasi mengenai total penghasilan dan total pajak terutang. Lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan tanda tangan Wajib Pajak
  2. Lampiran I berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh ditanggung pemerintah
  3. Lampiran II berisi Daftar Harta dan Kewajiban
Untuk mengisi SPT 1770-S, sebelumnya anda harus memperoleh bukti pemotongan PPh 21 Tahunan (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja. Setelah memperoleh bukti potong PPh 21 dari perusahaan, anda dapat mulai mengisi SPT Tahunan anda berdasrkan data tersebut.

Setelah selesai mengisi SPT 1770-S, jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan anda dibawah bagian pernyataan. Anda juga harus melampirkan Fotokopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan.

Setelah yakin SPT 1770-S anda telah lengkap, anda dapat menyampaikannya ke KPP ditempat anda terdaftar baik secara langsung maupun melalui kantor pos.

Jika anda menyampaikan langsung SPT Tahunan ke KPP, maka Petugas KPP akan memberikan bukti tanda terima. Bukti tanda terima itu harus disimpan baik-baik karena merupakan bukti bahwa anda telah menyampaikan SPT Tahunan anda. Dan jika anda menyampaikan melalui pos, maka yang harus disimpan adalah tanda terima dari pos, karena tanda terima dari pos juga merupakan tanda terima yang sah sebagai pengganti bukti tanda terima dari KPP.

0 comments:

Post a Comment