Kewajiban yang pertama adalah kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP
Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena atas kemauan sendiri ataupun karena mendapatkan surat himbauan NPWP dari KPP, maka hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena atas kemauan sendiri ataupun karena mendapatkan surat himbauan NPWP dari KPP, maka hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran NPWP
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang telah disediakan
- Melampirkan Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing
- Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 lembar. Lembar 1 berisi tentang Identitas Wajib Pajak, informasi mengenai total penghasilan dan total pajak terutang. Lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan tanda tangan Wajib Pajak
- Lampiran I berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh ditanggung pemerintah
- Lampiran II berisi Daftar Harta dan Kewajiban
Setelah selesai mengisi SPT 1770-S, jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan anda dibawah bagian pernyataan. Anda juga harus melampirkan Fotokopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan.
Setelah yakin SPT 1770-S anda telah lengkap, anda dapat menyampaikannya ke KPP ditempat anda terdaftar baik secara langsung maupun melalui kantor pos.
Jika anda menyampaikan langsung SPT Tahunan ke KPP, maka Petugas KPP akan memberikan bukti tanda terima. Bukti tanda terima itu harus disimpan baik-baik karena merupakan bukti bahwa anda telah menyampaikan SPT Tahunan anda. Dan jika anda menyampaikan melalui pos, maka yang harus disimpan adalah tanda terima dari pos, karena tanda terima dari pos juga merupakan tanda terima yang sah sebagai pengganti bukti tanda terima dari KPP.
0 comments:
Post a Comment